|
MEMBERI SALAM
Sebagai seorang muslim, sudah seharusnya kita selalu memberi salam satu
sama lain. Namun pada zaman sekarang banyak di antara kita yang melalaikan
sunnah yang satu ini. Padahal banyak sekali dalil baik dari Al-Qur'an
maupun Al-Hadits yang menganjurkan agar kita selalu memberi salam kepada
sesama muslim. Firman Allah SWT :
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan
rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya.Yang
demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat. (QS. 24:27)
Ibnu Jarir meriwayatkan dengan sanadnya dari "Adi bin Tsamit r.a.
ia berkata: Bahwasanya seorang perempuan datang kepada Rasulullah SAW maka
ia berkata: Hai Rasulullah, sesungguhnya saya berada dalam rumah dalam
keadaan yang saya tidak suka orang lain melihat saya. Dan sesungguhnya
seorang laki-laki dari kerabat saya sering masuk ke rumah saya dan saya
dalam kedaan sepeti itu, apakah yang mesti saya perbuat? Lalu turunlah
ayat ini. Setelah turunnya ayat ini maka tidak dibenarkan seseorang masuk
ke rumah orang lain, kecuali setelah minta izin dan memberi salam.
Ada beberapa hal yang mesti kita ketahui dalam masalah salam ini yang
antara lain adalah:
a. Anjuran agar kita selalu memberi salam.
" Dari Abi Umarah AlBarra bin "Azib r.a. beliau berkata:
Rasulullah SAW memerintahkan kepada kami dengan tujuh perkara ; menjenguk
orang sakit, mengikuti jenazah, mendo'akan orang yang bersin, membantu
yang lemah, menolong yng didzalimi orang, memberi salam, mengabulkan
permintaan seseorang ( yang memohon dengan memakai sumpah). (Muttafaqun
'Alaih )
Kita juga dianjurkan agar selalu memberi salam baik kepada orang yang
kita kenal maupun yang tidak kita kenal.
"Dari Abdullah bin "Amar bin "ash r.a. bahwasanya seorang
laki laki bertanya kepada Rasulullah SAW, apakah islam yang paling baik?
beliau menjawab: Engkau memberi makan dan memberi (mengucapkan ) salam
kepada orang yang kamu kenal dan orang yang belum kamu kenal. ( Muttafaqun
'Alaih )
Memberi salam adalah salah satu cara untuk memperkuat persaudaraan antara
sesama muslim, menambah saling cinta antara sesama orang yang beriman.
"Dari Abu Hurairah r.a. beliau berkata: Rasullah SAW bersabda: Kalian
tidak akan masuk sorga sehingga kalian beriman, dan kalian tidak beriman
sehingga kalian saling mencintai, maukah kalian aku tunjukkan sesutu yang
apabila kalian amalkan akan saling mencintai? Sebarkanlah ( ucapkanlah )
salam di antara kalian." ( HR.Muslim )
Memberi salam adalah salah satu ibadah yang dijanjikan masuk sorga bagi
siapa saja yang selalu mengamalkannya.
" Dari Abdullah bin Salam r.a. ia berkata : saya mendengar Rasulullah
SAW bersabda: Hal menusia sebarkanlah ( ucapkanlah ) salam, berikanlah
makanan, hubungkanlah tali kekeluargaan (shilaturrahim ), Shalatlah sedang
orang-orang ( lagi lelap ) tertidur, niscaya kamu akan masuk sorga dengan
selamat. ( HR.Ahmad, Tirmizi, Ibnu Majah - Shahih )
b. Permulaan disyari'atkan salam.
Anjuran agar memberi salam sudah ada sejak zaman nabi Adam u
."Dari Abu Hurairah r.a. , dari nabi SAW beliau bersabda: Allah SWT
mencipkan Adam u atas rupanya, panjangnya 60 hasta. Maka setelah selesai
menciptakannya Allah SWT berfirman: Pergilah dan berilah salam kepada
segolongan mereka - segolongan malaikat yang sedang duduk- maka dengarkan
apa yang mereka ucapkan sebagai perhormatan kepadamu, maka sesungguhnya
apa yang mereka ucapkan adalah perhormatanmu dan perhormatan keturunanmu (
yang beriman ). Maka ia (Adam u ) berkata: assalamu 'alaikum. Mereka
menjawab: 'Assalamu'alaikum warahmatullah. Mereka menmbah Warahmatullah,
Maka setiap orang yang masuk sorga atas rupa Adam u, maka senantiasa
makhluk berkurang setelah itu hingga sekarang. ( HR.Bukhari )
c. Hukum memberi salam dan menjawabnya.
Memberi salam adalah sunat dan menjawabnya adalah wajib. Ibnu Abdil Bar
menjelaskan bahwa para ulama sepakat tentang hal ini. Namun Qadhi Iyadh
meriwayatkan perkataan dari Qadhi Abdul Wahab bahwa memulai adalah sunat
atau fardhu kifayah. Qadhi iyadh menjelaskan bahwa yang dimaksud fardhu
kifayah di sini adalah bahwa menegakkan sunnah sunnah rasulullah SAW
adalah fardhu kifayah. Wallahu "a'lam.
Dari hadits tentang permulaan salam di atas, para ulama sepakat bahwa
menambah kalimat dalam menjawab salam adalah masyru' ( disunatkan ) karena
hal itu adalah perhormatan yang lebih baik. Firman Allah SWT :
Apabila kamu dihormati dengan suatu penghormatan, maka balaslah
penghormatan itu dengan lebih baik, atau balaslah (dengan yang serupa).
Sesungguhnya Allah memperhitungkan segala sesuatu. (QS. 4:86)
Adapun memberi salam kepada orang kafir hukumnya adalah
haram.Rasulullah SAW bersabda :
"Janganlah kamu memulai orang Yahudi dan nasrani dengan salam. Maka
apabila kalian bertemu mereka ditengah jalan maka persempitlah jalannya
kepada yang lebih sempit. ( HR. Muslim ).
Namun kalau dalam satu majlis berkumpul muslim dan non muslin kita tetap
disyari'atkan mengucapkan salam kepada yang muslim.
"Dari Usamah r.a. bahwasanya Rasulullah SAW melewati suatu majlis
yang di dalamnya bercampur kaum muslimin dan musyrikin - penyembah berhala
dan yahudi - maka nabi memberi salam kepada mereka." ( Muttafaqun
'alaih ).
d. Tatacara memberi salam.
Hendaklah yang berkenderaan lebih dulu memberi salam kepada yang
berjalan, yang berjalan memberi salam kepada yang duduk, jama'ah yang
sedikit memberi salam kepada yang lebih banyak, yang muda memberi salam
kepada yang lebih tua.
"Dari Abu Hurairah r.a. bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: Yang
bertunggangan (berkenderaan ) memberi salam kepada yang berjalan. Yang
berjalan kepada yng duduk, yang sedikit kepada yang lebih banyak."(
Muttafun "alaih ).
Dan pada suatu riwayat Bukhari: dan yang muda kepada yang tua.
Kalau terjadi saling berlawanan, siapakah yang mestinya lebih dulu
memberi salam? Seperti satu jama'ah melewati satu jama'ah yang lebih
sedikit jumlahnya, atau yang lebih muda melewati yang lebih tua. Al Hafidz
Ibnu Hajar mengatakan bahwa ia tidak menemukan dalil tentang hal ini.
An-Nawawi memandang dari sudut siapa yang lewat. Maka siapa yang datang
maka ialah yang harus lebih dulu memberi salam. Apakah ia lebih tua atau
lebih muda, banyak atau sedikit; karena yang sedang lewat itu seperti
orang yang mau masuk ke sebuah rumah. Wallahu a'alm.
Rujukan :
1. Fath Al Bari -Al Hafidz Ibnu Hajar Jilid 12 Hal. 262-309
2. Riyadhu Ash-Shalihin- An-Nawawi Hal. 273-279.
Abu Muhammad GZ.
|