| |
GHIBAH
YANG DIBOLEHKAN
Ghibah adalah salah satu perbuatan yang tercela dan memiliki dampak
negatif yang cukup besar. Ghibah dapat mencerai-beraikan ikatan kasih
sayang dan ukhuwah sesama manusia. Seseorang yang berbuat ghibah berarti
dia telah menebarkan kedengkian dan kejahatan dalam masyarakat. Walaupun
telah jelas besarnya bahaya ghibah, tapi masih banyak saja orang yang
melakukannya dan menganggap remeh bahaya ghibah (mengum-pat/menggunjing).
Akan tetapi ternyata ada beberapa hal yang mengakibatkan seseorang
diperbolehkan untuk mengumpat/menggunjing. Namun sebelum mengetahui
kriteria masalah apa saja yang membolehkan seseorang untuk melakukan
ghibah, ada baiknya kita mengetahui dahulu apa itu ghibah.
Definisi Ghibah
Definisi ghibah dapat kita lihat dalam hadits Rasulullah e berikut ini:
"Ghibah ialah engkau menceritakan saudaramu tentang sesuatu yang ia
benci." Si penanya kembali bertanya, "Wahai Rasulullah,
bagaimanakah pendapatmu bila apa yang diceritakan itu benar ada padanya
?" Rasulullah e menjawab, "kalau memang benar ada padanya, itu
ghibah namanya. Jika tidak benar, berarti engkau telah berbuat buhtan
(mengada-ada)." (HR. Muslim, Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ahmad).
Berdasarkan hadits di atas telah jelas bahwa definisi ghibah yaitu
menceritakan tentang diri saudara kita sesuatu yang ia benci meskipun hal
itu benar. Ini berarti kita menceritakan dan menyebarluaskan keburukan dan
aib saudara kita kepada orang lain. Allah sangat membenci perbuatan ini
dan mengibaratkan pelaku ghibah seperti seseorang yang memakan bangkai
saudaranya sendiri. Allah I berfirman:
" Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari
prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah
kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kamu
menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang diantara kamu
memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik
kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima
taubat lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Hujurat: 12)
Bentuk-bentuk Ghibah yang Diperbolehkan.
Imam Nawawi dalam kitab Syarah Shahih Muslim dan Riyadhu As-Shalihin,
menyatakan bahwa ghibah hanya diperbolehkan untuk tujuan syara' yaitu yang
disebabkan oleh enam hal, yaitu:
1. Orang yang mazhlum (teraniaya) boleh menceritakan dan mengadukan
kezaliman orang yang menzhaliminya kepada seorang penguasa atau hakim atau
kepada orang yang berwenang memutuskan suatu perkara dalam rangka menuntut
haknya.
Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 148:
"Allah tidak menyukai ucapan buruk (yang diucapkan) dengan terus
terang kecuali oleh orang yang dianiaya. Allah Maha Mendengar lagi Maha
Mengetahui." (QS. An-Nisa' : 148).
Ayat ini menjelaskan bahwa orang yang teraniaya boleh menceritakan
keburukan perbuatan orang yang menzhaliminya kepada khalayak ramai. Bahkan
jika ia menceritakannya kepada seseorang yang mempunyai kekuasaan,
kekuatan, dan wewenang untuk menegakkan amar ma'ruf nahi munkar, seperti
seorang pemimpin atau hakim, dengan tujuan mengharapkan bantuan atau
keadilan, maka sudah jelas boleh hukumnya.
Tetapi walaupun kita boleh mengghibah orang yang menzhalimi kita,
pemberian maaf atau menyembunyikan suatu keburukan adalah lebih baik. Hal
ini ditegaskan pada ayat berikutnya, yaitu Surat An-Nisa ayat 149:
"Jika kamu menyatakan kebaikan atau menyembunyikan atau memaafkan
sesuatu kesalahan (orang lain), maka sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi
Maha Kuasa." (QS. An-Nisa: 149)
2. Meminta bantuan untuk menyingkirkan kemungkaran dan agar orang
yang berbuat maksiat kembali ke jalan yang benar.
Pembolehan ini dalam rangka isti'anah (minta tolong) untuk mencegah
kemungkaran dan mengembalikan orang yang bermaksiat ke jalan yang hak.
Selain itu ini juga merupakan kewajiban manusia untuk ber-amar ma'ruf nahi
munkar. Setiap muslim harus saling bahu membahu menegakkan kebenaran dan
meluruskan jalan orang-orang yang menyimpang dari hukum-hukum Allah,
hingga nyata garis perbedaan antara yang haq dan yang bathil.
3. Istifta' (meminta fatwa) akan sesuatu hal.
Walaupun kita diperbolehkan menceritakan keburukan seseorang untuk meminta
fatwa, untuk lebih berhati-hati, ada baiknya kita hanya menyebutkan
keburukan orang lain sesuai yang ingin kita adukan, tidak lebih.
4. Memperingatkan kaum muslimin dari beberapa kejahatan seperti:
a. Apabila ada perawi, saksi, atau pengarang yang cacat sifat atau
kelakuannya, menurut ijma' ulama kita boleh bahkan wajib memberitahukannya
kepada kaum muslimin. Hal ini dilakukan untuk memelihara kebersihan
syariat. Ghibah dengan tujuan seperti ini jelas diperbolehkan, bahkan
diwajibkan untuk menjaga kesucian hadits. Apalagi hadits merupakan sumber
hukum kedua bagi kaum muslimin setelah Al-Qur'an.
b. Apabila kita melihat seseorang membeli barang yang cacat atau
membeli budak (untuk masa sekarang bisa dianalogikan dengan mencari
seorang pembantu rumah tangga) yang pencuri, peminum, dan sejenisnya,
sedangkan si pembelinya tidak mengetahui. Ini dilakukan untuk memberi
nasihat atau mencegah kejahatan terhadap saudara kita, bukan untuk
menyakiti salah satu pihak.
c. Apabila kita melihat seorang penuntut ilmu agama belajar kepada
seseorang yang fasik atau ahli bid'ah dan kita khawatir terhadap bahaya
yang akan menimpanya. Maka kita wajib menasehati dengan cara menjelaskan
sifat dan keadaan guru tersebut dengan tujuan untuk kebaikan semata.
5. Menceritakan kepada khalayak tentang seseorang yang berbuat
fasik atau bid'ah seperti, minum-minuman keras, menyita harta orang secara
paksa, memungut pajak liar atau perkara-perkara bathil lainnya.
Ketika menceritakan keburukan itu kita tidak boleh menambah-nambahinya dan
sepanjang niat kita dalam melakukan hal itu hanya untuk kebaikan.
6. Bila seseorang telah dikenal dengan julukan si pincang, si
pendek, si bisu, si buta, atau sebagainya, maka kita boleh memanggilnya
dengan julukan di atas agar orang lain langsung mengerti.
Tetapi jika tujuannya untuk menghina, maka haram hukumnya. Jika ia
mempunyai nama lain yang lebih baik, maka lebih baik memanggilnya dengan
nama lain tersebut.Wallahu a'lam bishshawab
Ummu Ziyad, S.S
Sumber:
Ibnu Taimiyah, Imam Syuyuthi, Imam Syaukani,, Maktabah Al-Manar, Yordania.
|
|